
Channelindo, Tomohon – CG alia Calvin (21), pemuda asal Kelurahan Woloan 2, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (4/2/2022), terpaksa diamankan tim URC Totosik Polres Tomohon.
Calvin diamankan lantaran membuat keributan disertai pengancaman terhadap ibu kandungnya.
Penangkapan Calvin dibenarkan Kapolres Kota Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito Kapolres lewat Kepala Tim Totosik (Katim) Aipda Yanny Watung.
Watung mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga bahwa telah terjadi keributan di salah satu rumah di Kelurahan Woloan Dua.
“ Kami merespon laporan itu dan langsung mendatangi TKP dan ternyata benar telah terjadi keributan yang dilakukan oleh lelaki berinisial CG,” tukas Watung.
Dari hasil interogasi awal, Katim menjelaskan, keributan disertai dengan pengancaman itu terjadi karena terlapor meminta sejumlah uang kepada Silvi Gigir, yang adalah ibu kandungnya (pelapor) untuk membeli sebuah handphone (HP).
“ Namun permintaan pelaku tidak diiyakan oleh ibunya. Ibunya meminta agar anaknya bekerja bukan hanya bermalas-malasan dan hanya bergantung kepada orang tua untuk membeli HP,” ujarnya.
Dari keterangan ibunya lanjut Watung, terlapor sudah sering melakukan tindakan sama yaitu sering mengancam ibunya.
“ Pelaku sudah sering memberontak dalam rumah. Dia merusak perabot di dalam rumah disertai dengan pengancaman,” Watung mengatakan.
Pelaku saat ini sudah diamankan di
Mapolsek Tomohon Tengah untuk diproses lebih lanjut.
(***)













