• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
CHANNELINDO.COM
Advertisement
  • BERANDA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • MINAHASA
    • MANADO
    • TOMOHON
    • BITUNG
    • MINAHASA SELATAN
    • MINAHASA TENGGARA
    • MINAHASA UTARA
    • BOLAANG MONGONDOW RAYA
    • NUSA UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LAINNYA
    • ADVETORIAL
    • PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
    • POLITIK & DEMOKRASI
    • LINGKUNGAN & KESEHATAN
    • AGAMA
    • OLAHRAGA
    • PARIWISATA
    • LIPUTAN KHUSUS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • MINAHASA
    • MANADO
    • TOMOHON
    • BITUNG
    • MINAHASA SELATAN
    • MINAHASA TENGGARA
    • MINAHASA UTARA
    • BOLAANG MONGONDOW RAYA
    • NUSA UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LAINNYA
    • ADVETORIAL
    • PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
    • POLITIK & DEMOKRASI
    • LINGKUNGAN & KESEHATAN
    • AGAMA
    • OLAHRAGA
    • PARIWISATA
    • LIPUTAN KHUSUS
No Result
View All Result
CHANNELINDO.COM
No Result
View All Result
Home MINAHASA

Bupati ROR Terbitkan Surat Edaran Terkait Penerapan PPKM Level 3 Covid 19

Jonly Kalumata by Jonly Kalumata
17 Februari 2022
in MINAHASA
0
Bupati ROR Terbitkan Surat Edaran Terkait Penerapan PPKM Level 3 Covid 19
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Minahasa Royke O Roring

MINAHASA, ChannelIndo – Terkait dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Minahasa, Bupati Royke O Roring (ROR) mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
Surat edaran nomor 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Minahasa tertanggal 15 Februari 2022 ditandatangani oleh ROR berisi 15 pasal.


Edaran itupun dikeluarkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran di sejumlah wilayah.


Diantaranya di Sulawesi, termasuk Sulawesi Utara (Sulut) dan Kabupaten Minahasa.
Sedangkan 15 pasal dalam surat edaran Bupati yakni, pertama menetapkan pelaksanaan PPKM Level 3 mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.


Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.


Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor 03/KB/202l, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.


Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. Namun jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.


Keempat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.


Kelima, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.


Keenam, pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, baik restoran atau rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita. Serta dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen. Serta menerima makanan dibawa pulang dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.


Ketujuh, tempat ibadah maupun tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.


Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.


Kesembilan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan dibuka. Namun dibatasi kapasitas 50 persen dengan penerapan Prokes secara ketat.


Kesepuluh, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya dapat diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat. Tetapi tidak menerapkan makan ditempat. Melainkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.


Kesebelas, acara duka dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan Prokes secara ketat.


Keduabelas, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar maupun pertemuan luring, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan Prokes secara lebih ketat. Sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup untuk sementara waktu.


Ketigabelas, pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, dan keterangan Rapid Tes Antigen.


Keempatbelas, pengoptimalan kembali posko penanganan Covid-19 di Desa /Kelurahan untuk pengendalian penyebaran.
Sedangkan untuk pasal kelimabelas menegaskan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.


Sanksi itu akan diberikan berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai 218, Undang – undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang – undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Previous Post

Buka Rakoor FKUB, Wabup Robby Berharap Toleransi Tetap Dijaga

Next Post

Wenny Lumentut Terima PWI Sulut Award 2022

Jonly Kalumata

Jonly Kalumata

Next Post
Wenny Lumentut Terima PWI Sulut Award 2022

Wenny Lumentut Terima PWI Sulut Award 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 86.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Si Jago Merah Hanguskan Enam Ruangan Kelas SD GMIM 6 Tomohon

Si Jago Merah Hanguskan Enam Ruangan Kelas SD GMIM 6 Tomohon

Siapa Yang Layak Melanjutkan Pembangunan JS, Hengky Gerungan Sebut Putra Daerah Ronal Kandoli

Siapa Yang Layak Melanjutkan Pembangunan JS, Hengky Gerungan Sebut Putra Daerah Ronal Kandoli

Gantikan Muntu, Ini Profil Sekda Minahasa Lynda Deisye Watania 

Gantikan Muntu, Ini Profil Sekda Minahasa Lynda Deisye Watania 

Kandoli : Masyarakat Mitra Dirugikan Dengan Adanya Proyek Mangkrak

Kandoli : Masyarakat Mitra Dirugikan Dengan Adanya Proyek Mangkrak

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0
Sekda Lynda Watania Sambut Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Bupati Minahasa

Sekda Lynda Watania Sambut Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Bupati Minahasa

Ronaldo Sengke Tegaskan Tidak Ada Pemain Titipan di Seleksi Pemain Persmin

Ronaldo Sengke Tegaskan Tidak Ada Pemain Titipan di Seleksi Pemain Persmin

DPRD Kab. Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tutup Sidang 2025 dan Buka Masa Sidang 2026

DPRD Kab. Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tutup Sidang 2025 dan Buka Masa Sidang 2026

Pemkab Minahasa Gelar Apel Awal Tahun 2026, Bupati Robby : Kita Tingkatkan Integritas, Profesional dan Akuntabikitas Dalam Bertugas

Pemkab Minahasa Gelar Apel Awal Tahun 2026, Bupati Robby : Kita Tingkatkan Integritas, Profesional dan Akuntabikitas Dalam Bertugas

Recent News

Sekda Lynda Watania Sambut Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Bupati Minahasa

Sekda Lynda Watania Sambut Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Bupati Minahasa

Ronaldo Sengke Tegaskan Tidak Ada Pemain Titipan di Seleksi Pemain Persmin

Ronaldo Sengke Tegaskan Tidak Ada Pemain Titipan di Seleksi Pemain Persmin

DPRD Kab. Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tutup Sidang 2025 dan Buka Masa Sidang 2026

DPRD Kab. Minahasa Gelar Rapat Paripurna Tutup Sidang 2025 dan Buka Masa Sidang 2026

Pemkab Minahasa Gelar Apel Awal Tahun 2026, Bupati Robby : Kita Tingkatkan Integritas, Profesional dan Akuntabikitas Dalam Bertugas

Pemkab Minahasa Gelar Apel Awal Tahun 2026, Bupati Robby : Kita Tingkatkan Integritas, Profesional dan Akuntabikitas Dalam Bertugas

CHANNELINDO.COM

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • ADVETORIAL
  • AGAMA
  • Apps
  • BITUNG
  • BOLAANG MONGONDOW RAYA
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • LINGKUNGAN & KESEHATAN
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MANADO
  • MINAHASA
  • MINAHASA SELATAN
  • MINAHASA TENGGARA
  • MINAHASA UTARA
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • NASIONAL
  • News
  • NUSA UTARA
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
  • Politics
  • POLITIK & DEMOKRASI
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • TOMOHON
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Sekda Lynda Watania Sambut Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Bupati Minahasa

Sekda Lynda Watania Sambut Kunjungan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Bupati Minahasa

Ronaldo Sengke Tegaskan Tidak Ada Pemain Titipan di Seleksi Pemain Persmin

Ronaldo Sengke Tegaskan Tidak Ada Pemain Titipan di Seleksi Pemain Persmin

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • MINAHASA
    • MANADO
    • TOMOHON
    • BITUNG
    • MINAHASA SELATAN
    • MINAHASA TENGGARA
    • MINAHASA UTARA
    • BOLAANG MONGONDOW RAYA
    • NUSA UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LAINNYA
    • ADVETORIAL
    • PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
    • POLITIK & DEMOKRASI
    • LINGKUNGAN & KESEHATAN
    • AGAMA
    • OLAHRAGA
    • PARIWISATA
    • LIPUTAN KHUSUS

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In