
Channelindo.com, MINAHASA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Lord Malonda melantik 810 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kbupaten Minahasa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Hotel Tama Tondano, Selasa 24/1/2023.
Dikesempatan tersebut, Ketua KPU Minahasa Lord Malonda mengatakan, setelah melewati proses seleksi 810 anggota PPS yang akan bertugas pada pemilu 2024 rismi di lantik, ini tentunya patut disyukuri.
“Tentunya, kami berharap, PPS laksanakan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab masing – masing demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa,” harap Lord Malonda.
Sementara itu Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Riviva Maringka juga berharap kepada yang baru dilantik agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sekedar diketahui untuk setiap Desa /Kelurahan terdapat 3 orang personel PPS. Sedangkan di Minahasa sendiri terdapat 270 Desa dan 43 Kelurahan yang berada pada 25 Kecamatan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
PPS memiliki sejumlah tugas, yakni mengumumkan daftar Pemilih sementara. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara. Selanjutnya, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Selanjutnya, PPS Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bamz)













