
Channelindo.com, MINAHASA – 76 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Minahasa menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt), di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Rabu 8/2/2023.
Penyerahan surat keputusan bupati Minahasa tentang pelaksana tugas kades tersebut diserahkan oleh Gubernur Olly Dondokambey dan didampingi oleh Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MM MAP
Gubernur Olly dalam sambutannya mengatakan penyerahan SK Plt kades ini dalam rangka memenuhi syarat roda pemerintahan di Kabupaten Minahasa. “Selamat mengemban tugas dan tanggungjawab di Desa.” kata Gubernur Olly.
Lanjut Gubernur Olly, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tentunya perlu dipahami tugas dan tanggungjawab kepala desa, dimana tugas tersebut antara lain, menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, lanjut Olly, fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan menjaga kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
“Tentunya tugas dan fungsi ini menjadi wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pelaksana tugas hukum, sekaligus koordinasi dan Sinergitas saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan diwilayah desa.” Ujar Gubernur.
Olly berharap, Plt kepala desa dapat mampu berinovasi sembari melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan yang sudah berjala sehingga kesinambungan program ini bisa berjalan terus untuk mengupayakan langka dan arah nanti kita bisa sinkron dengan arah pembangunan nasional termasuk visi dan misi pembangunan Sulut dalam menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat Pemprov Sulut, jajaran pemerintah kabupaten Minahasa.
(Bamz)













