
Channelindo.com, MINAHASA – Pasca berakhirnya jabatan definitif sebagai kepala desa/hukum tua, Rudy Samola kembali dipercayakan Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MM MAP untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Sawangan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.
Pengangkatan Samola berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Minahasa yang diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) siang tadi, Rabu 8/2/2023 bertempat di Gedung Wale Ne Tou Tondano.
Samola didampingi istri tercinta usai menerima SK Plt tersebut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MM MAP atas kepercayaan yang diberikan. “Tentunya kepercayaan yang diberikan akan diwujudkan melalui program – program pembangunan yang adil dan beradab untuk seluruh golongan lapisan masyarakat Desa Liba.” Kata Samola
Sementara Gubernur Olly pada kegitan tersebut mengucapkan banyak selamat kepada Kades/hukum tua yang telah menerima SK Plt dan berharap hukum tua kiranya dapat memahami tugas dan tanggungjawab serta fungsi seorang pejabat hukum tua.
“penyerahan SK Plt kades ini dalam rangka memenuhi syarat roda pemerintahan di Kabupaten Minahasa. “Selamat mengemban tugas dan tanggungjawab di Desa.” kata Gubernur Olly.
Lanjut Gubernur Olly, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tentunya perlu dipahami tugas dan tanggungjawab kepala desa, dimana tugas tersebut antara lain, menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, lanjut Olly, fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan menjaga kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
(Bamz)













