
Channelindo.com, MINAHASA – Masih teringat dengan janji kampanye Jones Sangeroki saat menjadi calon Hukum Tua (Kumtua) pada 2022 silam. Dimana salah satu janji kepada warga Kiawa satu utara yakni, apabila dirinya terpilih akan menyalurkan santunan duka tanpa memandang status ekonomi.
Kini janji tersebut mulai dibuktikan, dimana pada Kamis, 17/2/2023, hukum tua Desa Kiawa Satu Utara Kecamatan Kawangkoan Utara Jones Sangeroki menyalurkan santunan duka pada keluarga Lumintang-Tuuk atas meninggalnya Almh Mien Sofietje Buang Tuuk.
Penyaluran santunan duka sebesar 2 juta oleh hukum tua yang dilantik pada 30 Juni 2022 tersebut diambil dari kantong pribadinya.
Hukum tua Jones Singeroki mengatakan, ini adalah bagian dari janji kampanye dirinya saat menjadi calon hukum tua waktu lalu. Saat dirinya terpilih, tentu sudah saatnya Ia menepati janji-janjinya kepada warga masyarakat Kiawa Satu Utara.
“Sebagaimana janji saya kepada warga Desa Kiawa Satu Utara sewaktu pencalonan Kumtua tahun 2022, jika terpilih akan memberikan santunan duka sebesar 2juta rupiah kepada keluarga yang ditinggalkan mulai saya buktikan. Tentunya saya bersyukur apa yang menjadi program saya sebagai hukum tua mulai terwujud satu persatu,”Kata Sangeroki.
Lanjut dikatakan Sangeroki, pemberian santunan duka ini murni dari kantong pribadinya bukan dari pemerintah Kabupaten Minahasa. “Soal santunan duka dari Pemkab Minahasa saya akan berkoordinasi dengan pimpinan, apabila keluarga masuk pada DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) atau tidak. Jika masuk akan mendapat bantuan santunan duka dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dan tentunya pemerintah desa akan segera mengurusnya.”jelas Sangeroki.
Dia berharap, kiranya santunan duka yang telah diberikan ini dapat membantu dan bisa bermanfaat kepada keluarga yang ditinggalkan.
Diketahui, Santuna duka tersebut diterima oleh Lis Lumintang anak dari Almh Mien Sofietjen Buang Tuuk
(Bamz)













