
Channelindo.com – MINAHASA – Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring, dan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey.menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksanan Tugas (Plt) kepada 45 Hukum tua di mkabupaten MInahasa , Sulawesi Utara. Selain Plt 45 Hukum Tua dikesempatan tersebut ROR-RD juga melantik 173 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 30 Desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wale Ne Tou, Sasaran, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (5/5/2023).
Penyerahan ini dilakukan langsung Bupati Minahasa, Royke Oktavian Roring, dan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey.
Royke Octavian Roring dalam sambutannya mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan yang ada di desa masing-masing, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan mentaati aturan dan loyal terhadap pimpinan.
“Kiranya kepercayaan yang diemban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian dan dedikasi yang tinggi di desa masing-masing,” kata ROR.

Ia berharap, Kumtua yang baru menerima SK dan 143 BPD yang dilantik, dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya karena SK ini diterima tetapi sewaktu waktu bisa ditarik. Laksanakan tugas dan tanggungjawab didesa untuk pemerintahan, pembangunan, sosial budaya, kemasyarakatan dengan sebaik baiknya.
“Ini wajib dipahami dan dilaksakan oleh pelaksana tugas hukum tua dan mengedepankan sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah desa sendiri,” terangnya.
Berikut rincian 45 Hukum tua yang menerima SK















