
Wakili Bupati ROR, Sekda Minahasa Serahkan SK Plt Kepada 6 Hukum Tua
Channelindo.com, MINAHASA – Enam Hukum Tua di Kabupaten Minahasa mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt).
Pengangkatan Plt ke 6 hukum tua tersebut berdasarkan SK Bupati Minahasa Royke O Roring (ROR) yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lynda Watania, di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa 20/6/2023.
Adapun ke 6 hukum tua tersebut, yakni Yohana Beatrix Tamuntuan sebagai Plt Kumtua Desa Sea Kecamatan Pineleng. Novita Singkoh sebagai Plt Kumtua Desa Kolongan Kecamatan Kombi, Loura Stery Maindoka sebagai Plt Kumtua Desa Kaweng Kecamatan Kakas. Jouke Tielung sebagai Plt Kumtua Desa Talikuran, Kecamatan Remboken. Mefry Stanislaus Mandagi sebagai Plt Kumtua Desa Tounelet, Kecamatan Sonder serta Ilidius Walewangko sebagai Plt Kumtua Desa Lemoh Kecamatan Tombariri Timur.
Sekda Lynda Watania mengatakan jabatan adalah amanat oleh sebab itu lansia akan tugas dengan baik.
“Kepercayaan yang diberi atasan ini adalah suatu amanat. Untuk itu, laksanakanlah tugas ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Watania kembali berpesan kepada para Kumtua agar mentaati aturan dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa masing-masing.
“Taati aturan, komitmen, dan loyal kepada pimpinan. Dan yang paling penting adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegitan tersebut itu dihadiri Kadis PMD Arthur Palilingan, Kepala BKPSDM Moudy Pangerapan, Kabag Prokopim Johnny Tendean, serta enam camat yang membawahi enam desa.












