
Channelindo.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi (ROR) menyampaikan surat edaran nomor: 758/BM – VII- 2023 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa.
Surat edaran tersebut disampaikan Maya Kainde, SH, MAP selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa melalui siaran pers di Kantor Diskominfo, Selasa (1/8/2023) pagi.
“Menindaklanjuti surat menteri Sekretaris Negara RI nomor B-523/M/TU 00.04./06/ 2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Maka bersama ini, disampaikan tema peringatan hari kemerdekaan adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dan untuk logo HUT ke-78 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” kata Maya meneruskan surat edaran tersebut.
Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-78 RI Kemerdekaan RI tahun 2023, maka dimintakan untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain, seperti mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023.
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan, situs/media sosial, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/Souvernir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing masing.
Kemudian menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan tahun 2023.
Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s/d 10.20 WIB, agar menghentikan semua kegiatan selama 3 menit, berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan pada poin di atas, kantor kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya, sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
“Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih,” tandas Kadis Kominfo Minahasa.













