
Channelindo.com, MINAHASA – Pengadilan Negeri Tondano (PN), Sulawesi Utara, Kamis 9/11/2023 menggelar sidang putusan terkait gugatan sengketa lahan/tanah yang terletak di kelurahan talete dua Kota kecamatan Tomohon tengah, Kota Tomohon.
Gugatan ini sebelumnya di layangkan oleh Wenny Lumentut SE sebagai penggugat dengan kasus perkara 380/pdt.G/2022/PN Tnn.
Dalam sidang perdata tersebut Lumentut menggugat sejumlah nama masing-masing Dra. Jolla Jouverzine Benu tergugat I, tergugat II Willem Potu, serta tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu.
Jalannya sidang pembacaan putusan yang berlangsung sekira pukul 03:00waktu setempat, berjalan kurang lebih dua jam ini, dibacakan oleh ketiga hakim yakni Hakim Nurdewi Sundari, SH, MH, selaku ketua dan Adrian Puturuhu SH MH serta Steven Walukouw, SH selaku anggota.
Atas hasil tersebut kuasa hukum Wenny Lumentut, Heavy M.A Mandang, SH selama bergulirnya kasus perkara nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn antara penggugat dan tergugat memakan waktu 1 tahun lebih, sehingga pada hari ini kasus tersebut resmi diputuskan.
“Hasil keputusan sengketa lahan yang diputuskan oleh PN Tondano ini. Penggugat atas nama Wenny Lumentut, memenangkan lahan di Talete kecamatan Tomohon Tengah itu,” kata Mandang.
Hasil ini pula kata Mandang menepis isyu yang mengatakan bahwa klien saya sebagai mafia tanah. Oleh sebab itu kami pun tak akan diam dan akan mengambil langkah selanjutnya terkait fitnah tersebut.
Adapun salah satu hasil dari putusan tersebut, baliho yang telah dipasang oleh tergugat yang bertuliskan tanah ini milik tergugat harus segera dicabut. Sebab lahan tersebut milik penggugat Wenny Lumentut.













