
Foto bersama usai rakoor PPID
Channelindo, MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin 29/1/2024.
Saat memimpin rapat, Watania didampingi oleh Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Dijelaskan Watania, sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) di Kabupaten Minahasa, maka Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi dipandang perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa” tutup Watania.
Hadir dalam rapat PPID, Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM.
(Bamz)













