Channelindo.com, MITRA – Hukum Tua Desa Basaan Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Maekel Suak melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Kab.Mitra, Jumat 17 Januari 2025
Kehadiran Hukum Tua Desa Basaan Dua Maekel Suak dan rombongan guna melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pemerintah desa Basaan Dua.
Usai melunasi TGR, hukum tua Basaan Dua Maekel Suak mengatakan, bahwa kehadiran dirinya dan rombongan guna melunasi TGR pada pengelolaan tahun anggaran sebelumnya.
“Tentunya TGR ini adalah tanggungjawab kami selaku pimpinan di Desa tersebut. Dan itu wajib untuk di lunasi,” terang Suak.
Tentunya kedepan saya berharap, hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi. Sebab kami berkomitmen bahwa Desa Basaan terkait pengelolaan keuangan desa harus menjadi percontohan desa-desa lain.













