
Channelindo.com, MITRA – Indahkan intruksi Presiden No.9 Tahun 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Basaan Dua gerak cepat gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Basaan Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (26/05/2025).
Hukum Tua Desa Basaan Dua Maekel D F Suak SE diselah pembentukan pengurus koperasi kepada media ini mengatakan, dirinya sangat bersyukur kegiatan pembentukan pengurus koperasi merah putih di Desa Basaan Dua boleh berjalan dengan baik.

Dirinya berterima kasih kepada seleruh stekholder termasuk masyarakat yang sangat antusias datang terlibat dalam pembentukan koperasi tersebut.
“Ucapan terimakasih kepada Masyarakat Desa Basaan Dua yang begitu besar animonya sehingga bisa melaksanakan kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih, kedepan hadirnya Koperasi Merah Putih ditengah tengah kita mampu mensejahterakan masyarakat di Desa Basaan Dua,”Ujarnya.
Terkait anggaran dijelaskannya bahwa, untuk anggaran awal Koperasi ini akan didanai oleh dana operasional sebesar 3 persen di dana desa.

“Jadi nantinya untuk pembentukan awal, terkait pembuatan akte notaris sebesar 2.500.000. Anggaranya nanti diambil dari dana operasional 3persen pada dana desa.” Jelas Suak.
Lanjut dikatakanya, untuk jenis usaha sebetulnya di Desa ini banyak aspek, antara lain petani, penambang dan ada juga nelayan. “Jadi memang kalau di Desa ini banyak aspek yang diharapkan agar dapat ditunjang oleh koperasi ini sehingga nantinya dapat mensejahterkan masyaraka.” Kata Suak.
Suak pun sangat optimis koperasi merah putih ini dapat berjalan dengan baik sebab, kepengurusan yang memiliki komitmen yang sangat baik serta animo masyarakat yang bergitu tinggi. “Karena harapan masyarakat terhadap koperasi ini sangat tinggi dan saya yakin pula dengan program-program Presiden RI Prabowo Subianto koperasi ini akan berjalan dengan sangat baik.”pungkasnya.

Berikut 5 pengurus dan 3 pengawas yang telah dipilih sesuai Musdesus Basaan Dua Kecamatan Ratatotok, Kab Minahasa Tenggara
1.Pengawas : Maekel Suak, SE
2.Anggota Pengawas : Chintia Monareh
3.Anggota Pengawas : Vani Wulur
4.Ketua : Moning Keintjem
5.Wakil Ketua Bidang Usaha : Telly Lombogia
6.Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Jefri Rori
7.Sekretaris: Inri Kaat
8.Bendahara: Olga Pajow
(JK)













