
Channelindo.com, MANADO – Sidang perkara nomor 232/Pid.B/2024/PN.Mnd memasuki tahapan sidang pembacaan esepsi dari terduga terdakwa Fery Tan alias Feri, Warga Kalaskasen Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, Senin 30/9/2024 di Pengadilan Negeri Manado.
Pembacaan esepsi oleh terduga terdakwa langsung disampaikan oleh majelis hakim dimana secara tegas menolak isi dari esepsi terdakwa. Namun hakim memastikan bahwa persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, S.H., ini bukanlah putusan akhir.

Merespon hal tersebut, terduga terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum Rostje Nonutu SH meyakini bahwa dirinya tidak bersalah. Feri menyayangkan bahwa bukti-bukti berupa video tidak dicatumkan dalam esepsi tersebut.
“Terkait barang bukti berupa CCTV yang telah dipalsukan tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan. Saya punya bukti CCTV soal barang bukti yang sudah dipalsukan itu.” Kesal Feri.
Feri pun memintah kepada majelis hakim memeprtimbangkannya kembali atas bukti-bukti berupa video yang sudah lama dari polsek dan diambil kembali dan diganti dengan video yang baru.
“Untuk rekaman CCTV yang asli ada pada kami, untuk itu saya memohon dapat mempertimbangkan ini kembali.” Ucar Feri.
Feri pun meyakini bahwa dalam khasus ini dirinya tidak bersalah. “Saya selama kni tidak melakukan hal-hal tang dituduhkan dalam kasus ini.” Kata Feri.
“Jadi dalam kasus ini, saya menduga bahwa pelapor merasa sakit hati karena saya membuka toko sendiri atau usaha sendiri.” Pungkasnya.
Adahal yang mengejutkan saat sidang usai digelar, Iring Langgang, istri Fery Tan, turut menyuarakan protes terhadap permintaan ganti rugi dari pelapor Frangki Liberty yang pernah disampaikan kepada dia.
“Rukun Agung pernah meminta Rp.748 juta, termasuk Rp248 juta untuk laporan polisi dan Rp300 juta untuk operasional kuasa hukum. Ini permintaan yang tidak masuk akal,” ungkap Iring setelah sidang.
Sementara itu, istri terdakwa Iring Langgang yang ikut menyaksikan proses sidang tersebut menyoroti permintaan ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal, mencapai sekitar Rp748 juta yang pernah di minta oleh Rukun Agung selaku kepadanya. “Jadi uang ganti rugi untuk laporan polisi dan 248 juta rupiah dan 300juta rupiah untuk iperasional kuasa hukum, jadi saya mengira ini permintaan yang tidak masuk akal.” Ujar Iring.
Iring juga mengungkapkan bahwa pada 28 Mei 2024, saat mengurus penangguhan suaminya, mantan Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu meminta pihak kejaksaan untuk menerbitkan P21, meskipun penangguhan sudah ditandatangani. “Ternyata, Kompol Emilda Sonu menambah pasal untuk memberatkan suami saya dengan Pasal 362, sehingga suami saya tidak jadi dikeluarkan dari penjara pada waktu itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Iring menuturkan pertemuannya dengan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, yang terjadi pada 30 Mei 2024, di mana ia mengetahui bahwa Kompol Emilda Sonu sendiri yang meminta agar kasus suaminya segera diproses. “Saya mendengar langsung saat Kapolresta Manado menanyakan kasus suami saya ke pihak kejaksaan kenapa kasus suami saya pada tanggal 31 Mei, bisa keluar P21 sedangkan berkas belum lengkap,” jelasnya.
Iring menambahkan, saat barang bukti diambil oleh kejaksaan, banyak barang yang diganti dengan barang baru. “Padahal dari kejaksaan tahu kalau barang-barang yang dibawa itu sudah diganti dengan yang baru. Jadi sudah jelas ada permainan di balik semua ini, yang membuat suami saya dipenjara dan usaha kami terganggu,” pungkas Iring Langgang.
Atas hasil sidang tersebut, kuasa hukum Feri Tan, Rostje Nonutu SH mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menjalink proses yang sedang berhalan sambil melihat bukti-bukti yang telah kami ajukan sesuai atau tidak.
Kasus ini bermula ketika Fery Tan, yang bekerja sebagai manajer di gudang aki milik Rukun Agung, menjual aki lama di Tomohon dengan persetujuan Rukun Agung. Namun, setelah uang penjualan senilai Rp70 juta disetor, Rukun Agung menolak menerimanya, dan melaporkan Fery dengan tuduhan penggelapan.
Sidang selanjutnya pada 7 Oktober 2024 akan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti dalam kasus yang semakin kompleks ini. (JK)













