Channelindo.com, RATATOTOK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025 Desa Ratatotok, Kacamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di tetapkan.
Penetapan tersebut berlangsung di balai pertemuan kantor Desa Ratatotok, oleh Hukum Tua Natsir Puili SE, Senin 10 Maret 2025.
Hukum Tua Desa Ratatotok Natsir Puili SE berharap program yang telah disusun ini dapat di maksimalkan dan terlebih khusus program -program ini nantinya akan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat khusunya masyarakat Desa Ratatoto.













