Channelindo.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP menegaskan bahwa Kendaraan Dinas (Kendis) digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Hal tersebut disampaikan Bupati usai dirinya menghadiri apel sekaligus pemeriksaan fisik dan dokumen Kendis di Stadion Maesa Tondano, Rabu 9/9/2026.
Selanjutnya Bupati juga melarang kendaraan operasional pemerintah tersebut digunakan atau dimanfaatkan di luar peruntukan resmi.
“Jadi di ingatakan kembali bahwa kendaraan dinas memiliki peruntukan khusus. Kendaraan operasional pemerintah wajib digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukan resmi, kecuali dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Bupati RD bahkan memberikan peringatan tegas terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan dinas ini.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan kendaraan dinas yang disengaja, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Dikesempan itu, disampaikan juga kebutuhan penambahan armada Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dimana, Pemkab akan melakukan komunikasi dan lobi ke tingkat provinsi hingga kementerian agar Minahasa mendapat prioritas bantuan armada Damkar.
Diketahui pemeriksaan kendaraan ini dilakukan secara menyeluruh termasuk Dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK hingga status pelunasan pajak juga ikut diperiksa.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik kendaraan dinas sekaligus kelengkapan dokumen administratifnya, ujar Bupati RD.
Adapun dikesempatan tersebut, Bupati RD didampingi Sekretaris Daerah Dr Lynda Watania MM MSi.













