
Channelindo.com, MINAHASA – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik calon independen maupun partai politik diingatkan agar dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, Lord Malonda mengatakan APK ini hanya diperbolehkan terpasang tanggal 10 Februari 2024.
“Masa tenang itu sangat penting, Jadi kami ingatakan APK agar segera diturunkan sebelum masa tenang pemilu 11-13 Februari 2024.” Kata Malonda saat membuka kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang di Kabupaten Minahasa, di Hotel Yama, Rabu (7/2/2024).
Dijelaskan Malonda, masa tennag itu tidak ada lagi aktivitas proses kampanye termasuk APK dan di media sosial. Terkait penurunan APK, pihaknya telah merekomendasikan kepada para peserta Pemilu, termasuk Satpop PP untuk segera melakukan penurunan.
“Kalaupun mereka tidak menurunkan, maka berdasarkan surat edaran 2024 kami telah diberikan kewenangan oleh Bawaslu RI untuk melakukan penertiban, kalau dahulu tidak,” tukasnya.
Tukasnya lagi, jelang penertiban APK pihaknya terlebih dahulu melakukan apel kesiapan, kemudian nanti di masa tenang akan dilanjutkan pelaksanaan patroli, guna memantau apakah masih ada APK yang masih terpasang di masa tenang.
Adapun kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang yang digelar Bawaslu, menghadirkan dua orang nara sumber, yaitu Felly Ferol Warouw serta Joubert Dame.
(Bamz)