
Channelindo.com, MINAHASA – Di hari ketiga pendaftaran bakal calon untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa tahun 2024, Kamis (29/08) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menerima syarat dokumen pencalonan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung).
RD-Vasung yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, datang ke KPU Minahasa disambut langsung Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa SH, didampingi segenap Komisioner KPU Minahasa Lidya Malonda, Arif Kurniawan, Aprilia Regar dan Rijali Suratinojo, serta Sekretaris Stella Sompe.
Sekretaris DPC PDIP Minahasa, James Rawung SH kemudian menyerahkan syarat dokumen pencalonan kepada Ketua KPU Minahasa, untuk diverifikasi.
“Sebagaimana di hari-hari sebelumnya, dalam pendaftaran, KPU Minahasa memverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen. Dan sebagaimana telah diverifikasi, maka pendaftaran Paslon Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang, diterima untuk selanjutnya diverifikasi administrasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa, Rijali Suratinojo, saat membacakan Berita Acara penerimaan dokumen persyaratan pencalonan.
Sementara, Rendy Suawa mengatakan, Paslon RD-Vasung telah menyerahkan dokumen dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, sebanyak 103.229 suara.
Sehingga, bakal calon ini telah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dukungan pasangan calon, dan kelengkapan syarat dokumen calon, telah memenuhi syarat dan diterima.
“Nantinya, bakal Paslon yang dokumennya telah diterima, akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof Kandouw Manado, mulai 28 Agustus sampai 2 September 2024,” ujar Suawa.













