Channelindo.com, MINAHASA – Dugaan kasus pencurian yang melibatkan anggota Polres Minahasa inisial ST sebagai terlapor memasuki tahapan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang Anev Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa, Rabu 11/2/2026.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., didampingi Wakapolres Minahasa Kompol Djonny Rumate, S.Sos., M.A.P., hadir langsung dalam gelar perkara tersebut.
Selain itu hadir juga Propam AKP Ennas Firdaus AT, S.Sos., Kasiwas Iptu Juliana H. Oraile, Kasat Reskrim Iptu Kadek A.S. Darma, S.Trk., M.H., para Kanit dan penyidik Sat Reskrim.
Proses gelar perkara tersebut menghadirkan ST sebagai terlapor dan KB selaku pelapor serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan bahwa setiap kasus apalagi yang melibatkan anggota polri akan ditangani secara objektif dan tidak pandang bulu.” Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Minahasa dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.” tegas Kapolres.
Kapolres meminta seluruh penyidik agar mencatat secara rinci setiap keterangan dari pelapor maupun pihak yerkakt.
Diketahui, hasil dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap dilanjutkan dan ditangani oleh Polres Minahasa sesuai prosedur yang berlaku.












