
Channelindo.com, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa menghimbau kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua ) agar dalam mengelola Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi (ROR) dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, SSi,MM (RD) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lynda Watania SE MSi, Selasa 4/4/2023.
Menurut Watania, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya menghimbau kepada seluruh hukum tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara. Kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” jelasnya.’ Kata Watania.
Watania pun berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Penggunaan dana desa diawasi oleh badan pengawas desa dan masyarakat. Untuk itu jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” tegasnya.
Namun begitu, dirinya optimis pemerintah desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait. Apakah itu sesuai aturan atau tidak,” tegas Watania mengakhiri.













