Truk mengangkat material trus di tambang galian C yang diduga ilegal
Chennelindo.com, TOMOHON – Akhir-akhir ini sontak terdengar nama oknum MM alias Ci Mey. Namun siapakah Ci Mey tersebut? Lantas apa yang dilakuakannya?
Ci Mey Warga Kelurahan Kakaskasen Satu Kota Tomohon akhir-akhir ini sedang menjadi pembicaraan di kalangan media. Pasalnya, wanita yang sering bekerja di perusahaan PT Dinasti tersebut diduga telah melakukan aktifitas pertambangan galian C ilegal berupa teras di Kelurahan Taratara, Kota Tomohon.
Ditemui media ini, Senin 5/2/2024 dirumahanya, Ci Mey saat ditanyakan soal pertambangan galian C tersebut membenarkan hal tersebut. Namun dirinya mengatakan terkait aktivitas tambang galian C itu tidak ada sangkut pautnya dengan PT Dinasti.
Dirinya mengakui bahwa memeng benar saat ini aktifitas pertambangan yang dimaksud, apalagi aktivitas pemuatan teras tersebut memang ditanganinya
“Namun dia berkilah, hanya membeli dari pemilik tambang berinisial ST alias Sian melalui saudara Billy alias Li. Sementara apakah lokasi tambang tersebut berijin atau tidak, dia mengaku tidak tahu menahu.
“Kita baru dua hari mengangkat teras disitu, soal ijin kota blum tau,”singkatnya.
Hanya sayangnya pernyataan Ci Mei ini berbeda dengan pengakuan para pekerjanya, yang mengaku sudah seminggu melakukan pekerjaan menyuplai teras ke PT Bumi Karsa.
Sementara dihari yang sama, Media ini sebelumnya telah melakukan infestigasi ke lokasi tambang galian C tersebut yang berlokasi di Kelurahan Taratara. Disitu terlihat puluhan truk memuat materai tras, yang dilakukan oleh 1 unit exkavator.
Exkavator tampak terus melakukan pengerukan teras di lokasi yang diduga tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
Dari pengakuan sejumlah supir truk kepada media ini mengaku, bahwa sudah sekitar seminggu lamanya melakukan aktivitas memuat teras timbunan.
Mereka juga mengaku, bahwa teras timbunan tersebut setiap harinya dibawa ke lokasi danau Tondano, guna digunakan oleh PT Bumi Karsa untuk proyek lanjutan revitalisasi danau Tondano.
“Somo 1 minggu ini torang bamuat, dan dibawa ke danau Tondano,” ujar salah seorang pekerja saat diwawancara.
Deketahui, sesuai undang-undang pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur
(Bamz)